Kamis, 30 Mei 2013

GAMBLING ON LINE

Judi online adalah permainan judi melalui media elektronik dengan ekses internet sebagai perantara.Seperti yang terjadi di Semarang, Desember 2006 silam. Para pelaku melakukan praktiknya dengan menggunakan system member yang semua anggotanya mendaftar ke admin situs itu, atau menghubungi HP ke 0811XXXXXX dan 024-356XXXX. Mereka melakukan transaki online lewat internet dan HP untuk mempertaruhkan pertarungan bola Liga Inggris, Liga Italia dan Liga Jerman yang ditayangkan di televisi. Untuk setiap petaruh yang berhasil menebak skor dan memasang uang Rp 100 ribu bisa mendapatkan uang Rp 100 ribu, atau bisa lebih. Modus para pelaku bermain judi online adalah untuk mendapatkan uang dengan cara instan. Dan sanksi menjerat para pelaku yakni dikenakan pasal 303 tentang perjudian dan UU 7/1974 pasal 8 yang ancamannya lebih dari 5 tahun.

Selain judi bola,ada juga perjudian game on line seperti yang marak terjadi saat ini. contoh-contoh perjudian online yaitu: Casino, Sportsbook, betting, bolatangkas, poker, togel, forex, dan masih banyak lagi.

Yang baru-baru ini terjadi adalah penangkapan tersangka perjudian menggunakan permainan poker di jejaring Facebook yang sudah beberapa kali terjadi di Medan. Sedikitnya tercatat 4 penangkapan yang dilakukan pada kurun 2012.
Keempat penggerebekan terjadi di Kompleks Asia Mega Mas. Penangkapan pertama terjadi di Supernet pada 10 April 2012. Sebanyak 7 pemain, 3 operator dan seorang kasir dijadikan tersangka. Semua kemudian dihukum penjara 4 bulan 10 hari.
Kemudian, Zingga Net digerebek pada 30 April 2012. Pemilik dan kasir dijadikan tersangka dan sudah menjadi terdakwa karena memfasilitasi perjudian.
Berikutnya, polisi menggerebek Bravo Net pada 13 September 2012. Dalam operasi ini, polisi mengamankan 23 orang, 6 di antaranya jadi tersangka.
Tiga penggerebekan itu dilakukan aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut. Sedangkan penggerebekan teranyar dilakukan tim dari Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan di Warnet Kaisar pada Rabu (13/12) malam. Lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan empat orang lainnya dijadikan saksi.
"Tersangka ditahan, modusnya karyawan menjual chip poker kepada pemain, hasilnya dijual kepada pemilik warnet, inisialnya A dan sudah masuk DPO," kata Kasat Reserse Kriminal Polresta Medan Kompol Moch Yoris Marzuki.